Seorang perempuan disabilitas berusia 26 tahun melaporkan tetangganya sendiri, MS (65), ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ia membawa berbagai bukti pencabulan yang diduga dilakukan oleh MS. Menurut Kukuh Setya, pendamping korban, dugaan pencabulan terjadi ketika korban menyewa sepeda listrik ke MS. Terlapor menggoda korban dengan memberikan uang Rp 10 ribu dan kemudian melakukan tindakan pencabulan yang membuat korban trauma.
Setelah korban menceritakan kejadian itu kepada pengurus kampung, Keluarga dan Kukuh mengklarifikasi dengan MS. MS mengakui perbuatannya dengan alasan bahwa itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun, korban menolak dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut dan menyatakan bahwa penyelidikan masih dalam proses. Laporan korban sudah diterima dan diberi nomor laporan resmi. Situasi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terus dilakukan dalam kasus-kasus kekerasan dan pelecehan, serta pentingnya masyarakat untuk berani melaporkan kejadian yang merugikan.