Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) PI ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional perusahaan tahun anggaran 2021. Tersangka PI akan ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Pasal 21 KUHAP, setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup. Kasus ini bermula dari pemotongan dana subsidi APBD sebesar Rp18 miliar yang seharusnya digunakan untuk operasional bus Trans Padang namun dialihkan untuk membangun wahana taman yang tidak berfungsi dan lainnya. Hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Barat menunjukkan kerugian negara sebesar Rp.2,7 miliar. Ada rencana untuk memanggil 40 saksi termasuk tim ahli dalam kasus ini, dengan pasal primer dan subsider yang disangkakan kepada tersangka. Selanjutnya, Kejati Sumbar telah mengkonfirmasi penahanan Dirut Perumda PSM dan proses hukum yang akan dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Share
Baca Lainnya