Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Kali ini, KPK menyita satu bidang tanah dan bangunan di Pasuruan senilai sekitar Rp2 miliar. Selain itu, lima orang saksi juga diperiksa terkait kepemilikan aset tersangka AS, termasuk Kepala Desa Jeruk, notaris, swasta, wiraswasta, dan pengusaha tambang pasir. Pada kesempatan sebelumnya, KPK sudah menyita enam bidang tanah dan bangunan serta satu unit apartemen dengan nilai total Rp9 miliar. Selain itu, aksi penggeledahan sebelumnya di wilayah Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep juga menghasilkan penemuan barang bukti, termasuk uang tunai dan berbagai dokumen penting. Kasus ini terus berkembang dengan dilakukan penyitaan aset, penggeledahan, dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, termasuk Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Semua tindakan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi.

Share
Baca Lainnya