Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memasang 10 kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk mengawasi praktik parkir liar yang sering terjadi di sana. Dengan penambahan kamera pengawas ini, total CCTV yang terpasang di Tanah Abang menjadi 10 buah. Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil memasang tujuh kamera pengawas dan kamera kedelapan dalam proses pemasangan.
Tanah Abang merupakan salah satu titik di Jakarta yang sering menjadi lokasi parkir liar, di mana para juru parkir menetapkan tarif parkir sebesar Rp6 ribu. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas praktik parkir liar di Tanah Abang. Meskipun aturan larangan parkir liar telah ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, namun pelaksanaannya masih belum maksimal. Pasal 62 Ayat 3 dalam perda tersebut mengatur bahwa kendaraan bermotor yang parkir tidak pada tempatnya dapat dijatuhi sanksi berupa penguncian ban kendaraan, pemindahan kendaraan ke tempat parkir yang ditentukan, atau pencabutan pentil ban kendaraan bermotor. Langkah ini diharapkan dapat membantu menekan praktik parkir liar di Tanah Abang dan meningkatkan keteraturan dalam sistem transportasi di Jakarta.