Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Korban kali ini adalah seorang remaja perempuan yang menjadi korban aksi cabul oleh seorang pria berusia 26 tahun bernama Muslimin, yang tinggal di Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik. Kejadian tragis ini terjadi ketika Muslimin memperdaya korban dengan janji pernikahan, namun malah memberikan minuman keras yang membuat korban tidak sadarkan diri. Korban kemudian disalahgunakan oleh Muslimin di rumahnya.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menjelaskan bahwa tersangka mengajak korban jalan-jalan sebelum melakukan perbuatan bejatnya. Korban akhirnya diberi minuman keras hingga tak sadarkan diri, lalu disalahgunakan oleh tersangka. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi setelah bertahun-tahun merasa tertekan dan terkurung.
Muslimin akhirnya ditangkap dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih waspada dan memberikan perlindungan kepada anak-anak dari potensi bahaya pelecehan seksual.