Dua pelaku jambret handphone di jalanan Surabaya berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo setelah melakukan aksinya di Jalan Panduk. Pelaku sering menyasar anak-anak yang sedang bermain handphone di pinggir jalan. Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol M. Akhyar mengungkapkan bahwa kedua pelaku, Muhammad Yunus dan Purwanto, adalah warga asli Surabaya yang sebelumnya pernah ditahan karena kasus pencurian.
M Akhyar menyatakan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan setelah pihak kepolisian memeriksa lokasi kejadian dan mendapatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dalam rekaman CCTV terlihat Yunus sebagai eksekutor yang merampas handphone korban dengan cepat, sementara Purwanto bertindak sebagai pengemudi. Setelah menangkap Yunus, tim kepolisian berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap juga Purwanto.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi jambret handphone berulang kali dengan sasaran utama anak-anak. Hal ini membuat tim kepolisian terus mendalami berapa lokasi yang pernah disasar oleh pelaku. Selain itu, terungkap bahwa Yunus menjual handphone hasil curian seharga Rp500 ribu ke penadah untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan minuman keras.
Tim kepolisian berhasil menyita 1 unit motor sebagai sarana kejahatan dan berbagai merek handphone hasil kejahatan dari kedua pelaku. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi jambret handphone di jalanan Surabaya.