Kuasa Hukum Clarifikasi Fakta Terkait Kasus Mia Santoso di Surabaya
Surabaya – Sehubungan dengan pemberitaan yang menyinggung nama Mia Santoso dalam kasus miras ilegal di PN Surabaya, pihak kuasa hukum memberikan klarifikasi resmi untuk menyusun fakta yang dianggap tidak akurat. Menurut Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., yang merupakan kuasa hukum Mia Santoso, terdapat beberapa poin penting yang perlu diketahui publik.
Poin pertama adalah bahwa tidak ada pegawai bernama Dominikus di PT. Prima Global Baverindo (PGB). Perusahaan yang berkantor di Dukuh Kupang, Surabaya, dengan tegas membantah pernah mempekerjakan individu bernama Dominikus. Direktur PT. PGB, Adji, juga secara langsung menyatakan hal ini saat memberikan kesaksian di pengadilan pada Rabu, 23 Mei 2025.
Selain itu, Mia Santoso tidak melarikan diri dari proses hukum. Sejak September 2024, ia sedang menjalani pengobatan kanker paru-paru stadium empat di sebuah rumah sakit di Jepang. Penyidik Bea Cukai Jawa Timur telah diberitahukan secara resmi tentang hal ini.
Mia Santoso juga menegaskan bahwa bukan pemilik dari barang-barang yang disebut dalam beberapa pemberitaan. Sebagai upaya transparansi, kuasa hukum Dwi Heri Mustika membuka ruang komunikasi bagi pihak media atau pihak terkait untuk memperoleh dokumen pendukung atau informasi tambahan dengan menghubungi kantor hukum DWI HERI MUSTIKA & SEKUTU. Mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, Dwi Heri Mustika menekankan pentingnya menjaga ketepatan informasi dan meminta perbaikan terhadap pemberitaan yang kurang tepat agar tidak mencemarkan nama baik klien tersebut.