Thursday, June 19, 2025

Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Waru

Share

Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Tambak Sawah kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Terdakwa utama dalam kasus ini adalah H. Imam Fauzi, Kepala Desa (Kades) nonaktif Tambaksawah, bersama dengan empat terdakwa lainnya. Mereka didakwa melakukan penyalahgunaan dana Rusunawa sebesar Rp 1,3 miliar selama rentang waktu 2021 hingga 2022. Total kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai Rp 9,7 miliar sejak tahun 2008.

Menurut JPU Kejari Sidoarjo, pengelolaan Rusunawa Tambaksawah tidak sesuai prosedur, dengan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, terdapat fakta perbuatan dari para terdakwa yang menjadi tim pengelola kegiatan, serta keterlibatan pihak lain, termasuk Kepala Dinas terkait. Prosedur hukum pun tengah berjalan, dengan sidang lanjutan dijadwalkan pada 18 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. Komitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional telah diungkapkan oleh pihak berwenang.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita