Kepolisian Resor Malang telah mengambil langkah tindaklanjuti atas keluhan puluhan warga terkait pembangunan Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang terbengkalai sejak tahun 2021. Polisi membuka posko pengaduan untuk menampung laporan dari warga yang merasa dirugikan akibat proyek perumahan tersebut. Para pembeli rumah yang sudah menyetorkan sejumlah uang merasa khawatir karena bangunan belum selesai setelah empat tahun berlalu. Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menerima laporan warga beserta bukti-bukti pendukung seperti bukti pembayaran, perjanjian jual beli, dan komunikasi dengan pihak pengembang.
Posko pengaduan diharapkan dapat menjadi awal untuk pengumpulan data dan penilaian terhadap adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Jika terdapat indikasi tindak pidana setelah verifikasi laporan, Polres Malang akan melanjutkan dengan proses penyelidikan. Warga yang telah membayar sekitar Rp 9 miliar kepada PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam sejak 2021 merasa kebingungan karena bangunan rumah masih belum selesai dan status legalitasnya masih samar. Langkah-langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi.