Penyelundupan narkotika ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi digagalkan oleh petugas setelah menemukan 12 paket sabu yang disembunyikan dalam makanan lontong. Seorang pria berinisial HRS berusaha menyelundupkan narkoba tersebut melalui layanan penitipan untuk narapidana AL. Kecurigaan terhadap HRS diketahui karena perilakunya yang mencurigakan saat menitipkan barang. Petugas Lapas Banyuwangi melakukan pemeriksaan ketat terhadap semua barang dan makanan yang masuk ke Lapas, sehingga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
Wayan Nurasta Wibawa, Kepala Lapas Banyuwangi, mengungkapkan bahwa pengiriman paket sabu dilakukan oleh HRS pada jam padat layanan penitipan barang dan kunjungan. Modus yang digunakan HRS adalah dengan memotong lontong, menyelipkan paket sabu di dalamnya, dan menyimpannya di bawah wadah makanan. Namun, kejelian petugas Lapas mencegah aksi penyelundupan ini.
Setelah penemuan paket sabu, HRS dan narapidana AL diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Lapas Banyuwangi berkoordinasi dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk proses hukum selanjutnya. Komitmen Lapas dalam mendukung program pemberantasan narkotika di Lapas juga ditekankan, seiring dengan sinergi antara berbagai pihak terkait.
AKP Nanang Sugiyono dari Satresnarkoba Polresta Banyuwangi menyatakan bahwa penyelidikan akan dilakukan untuk mengungkap jaringan narkoba terkait kasus ini. Pihaknya berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Lapas Banyuwangi dalam upaya pemberantasan narkoba. Penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap keterlibatan jaringan narkoba. Hal ini sejalan dengan upaya Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur dalam menjadikan Lapas di Jawa Timur bersih dari narkoba.