Kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi bernama Aulia Risma Lestari dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang terus bergulir. Dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Zara Yupita Azra dan Sri Maryani, telah diserahkan oleh tim penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang pada Kamis (15/5/2025). Polda Jateng juga menyerahkan beberapa jilid dokumen sebagai barang bukti terkait kasus tersebut.
Kasus kematian Aulia Risma Lestari kini ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang setelah berkas perkara dilimpahkan ke sana. Tiga terdakwa yang akan diadili dalam kasus pemerasan atau pengancaman tersebut adalah Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip Semarang Taufik Eko Nugroho, Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Semarang Sri Maryani, dan dokter senior dalam program PPDS Undip Semarang Zara Yupita Azra. Kasus ini kini dalam proses persidangan di PN Semarang setelah pelimpahan berkas dari Polda Jawa Tengah.
Tindakan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang dengan alasan subjektif maupun objektif. Ancaman pidana di atas lima tahun menjadi pertimbangan utama untuk melakukan penahanan, selain juga ada kekhawatiran akan pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindakan mereka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan. Kabar terkini ini menjadi sorotan utama dalam penanganan kasus yang telah menghebohkan ini.