Organisasi nirlaba di Korea Selatan hanya dapat menerima donasi dalam bentuk aset digital yang sudah terdaftar di minimal tiga bursa utama berbasis KRW. Setelah menerima donasi, aset digital harus segera diubah menjadi uang tunai untuk memastikan likuiditas dana yang akan digunakan sesuai dengan tujuan amal atau operasional organisasi.
Di sisi lain, bursa aset digital diizinkan untuk menjual aset kripto hanya untuk menutupi biaya operasional, dengan berbagai ketentuan yang ketat. Aset yang dijual harus berasal dari dari 20 aset kripto teratas berdasarkan kapitalisasi pasar dan terdaftar di lima bursa utama berbasis KRW. Volume penjualan harian juga dibatasi maksimal 10% dari total penjualan yang direncanakan, dan dilarang menjual aset digital di platform mereka sendiri untuk mencegah manipulasi pasar.
Untuk menjaga transparansi, setiap rencana penjualan harus disetujui oleh dewan direksi dan diumumkan kepada publik. Setelah penjualan dilakukan, bursa wajib menyusun laporan lengkap yang menjelaskan hasil penjualan dan penggunaan dana secara rinci.
Bursa juga harus mengajukan rencana penjualan ke dewan direksi untuk mendapatkan persetujuan, mengumumkan rencana penjualan sebelumnya, dan memberikan laporan terperinci setelah transaksi berkaitan dengan hasil penjualan serta penggunaan dana. Dengan aturan ini, diharapkan transaksi aset kripto di Korea Selatan berjalan dengan transparansi dan integritas yang tinggi.