Monday, June 23, 2025

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi atas Pelanggaran Hak Cipta

Share

Rizky Billar dan Lesti Kejora, pasangan artis yang sedang populer, tengah dalam sorotan publik setelah dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pelanggaran hak cipta. Polda Metro Jaya menyatakan adanya laporan terhadap Lesti terkait pelanggaran hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014. Laporan tersebut dilakukan oleh saudara IS atas nama korban YM alias YD yang merupakan pencipta lagu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan laporan tersebut dan menjelaskan bahwa korban adalah pemilik hak cipta beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan dari PT ASKM. Kejadian ini bermula dari tahun 2018 hingga sekarang dimana terlapor meng-cover lagu milik korban dan mengunggahnya ke media online tanpa izin. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Pelapor juga telah menyertakan sejumlah barang bukti seperti flashdisk, pernyataan dari publisher, dan print-out cover lagu. Polda Metro Jaya meminta waktu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap laporan yang diterima. Kasus ini menjadi sorotan di media dan memperlihatkan pentingnya perlindungan hak cipta dalam industri musik Indonesia.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita