Monday, June 23, 2025

JPU Kejari Bojonegoro Tolak Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa

Share

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menolak semua argumen pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, JPU tetap mempertahankan tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya. Terkait dengan pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Anam Warsito, JPU menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan telah sesuai dengan prosedur hukum dan penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang sah dan lengkap. Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, tidak mungkin menetapkan tersangka tanpa bukti yang kuat dan jelas. Penghitungan kerugian negara juga didasarkan pada perhitungan ahli dan saksi-saksi yang jelas.

Pada pledoi, pengacara dari Anam Warsito menyatakan bahwa uang yang diterima oleh kliennya bukanlah kerugian negara, melainkan sebagai penghargaan dari perusahaan. Namun, JPU tetap menyatakan bahwa jumlah uang yang diterima tetap dihitung sebesar Rp15 juta per desa, seperti yang diakui oleh perusahaan. Selain itu, dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum Anam, Mustain, meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari semua dakwaan, namun JPU tetap menegaskan bahwa unsur pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Tipikor telah terpenuhi.

Kasus ini bermula dari pengadaan mobil siaga desa yang menggunakan dana APBD Bojonegoro Tahun Anggaran 2022 melalui skema Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dengan nilai kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar menurut jaksa. Tuntutan dari JPU kepada empat terdakwa adalah pidana penjara dan denda, dengan Heny Sri Setyaningrum mendapat tuntutan yang lebih berat. Keseluruhan proses persidangan ini menjadi sorotan yang menarik untuk diikuti.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita