Monday, June 23, 2025

Berkas Kasus KDRT Dr. Meiti Muljanti Dinyatakan Lengkap Kejari Surabaya

Share

Sebuah berita dari Surabaya melaporkan bahwa Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menyatakan bahwa berkas perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melibatkan dr. Meiti Muljanti, dokter spesialis patologi di National Hospital Surabaya, telah dinyatakan lengkap atau P21. Status P21 ini memberikan Kejari Surabaya kesempatan untuk menunggu pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Namun, hingga saat ini, pelimpahan tersebut masih tertunda.

Kasus KDRT ini dimulai dari laporan Polrestabes Surabaya dan setelah proses penyelidikan, dr. Meiti Muljanti ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian, penahanan terhadap dr. Meiti Muljanti belum dilakukan karena kasus ini dianggap sebagai masalah keluarga. Dalam perkara ini, dr. Meiti Muljanti dijerat dengan Pasal 44 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sampai saat ini, belum ada kepastian mengenai waktu pelimpahan tahap dua terhadap dr. Meiti Muljanti.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita