Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, Ahmad Suryono, berpendapat bahwa draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas oleh DPR RI memiliki potensi yang positif. Menurutnya, tantangan utama bukan hanya terletak pada aspek normatif, tetapi juga pada pelaksanaan undang-undang di lapangan. Suryono menekankan pentingnya komitmen dalam pelaksanaan undang-undang untuk menjaga keadilan yang sebenarnya.
Baginya, penegakan hukum memerlukan sikap etis dan profesionalisme yang tinggi dari aparat penegak hukum. Untuk itu, negara diminta serius dalam mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan, memberikan pelatihan kepada aparat penegak hukum, dan menguatkan sistem pengawasan. Pembaruan terhadap KUHAP tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis hukum, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional ke depan.
Suryono menjelaskan bahwa penting bagi kita untuk memutuskan apakah ingin menerapkan sistem hukum yang represif atau yang menjunjung tinggi martabat manusia dan hak asasi. Sehingga, RUU KUHAP dapat menjadi penentu arah kebijakan hukum pidana nasional ke depan. Draf RUU KUHAP ini dianggap sebagai kesempatan besar untuk memperkuat sistem hukum nasional yang adil, transparan, dan beradab. Universitas Muhammadiyah Jember siap mendukung proses tersebut dengan mengadakan forum akademik untuk membahas secara mendalam draf RUU KUHAP.