Friday, June 13, 2025

Regulasi Wisata Edukasi Kemenpar: Fokus Keamanan dan Literasi

Share

Kementerian Pariwisata sedang menyusun regulasi khusus terkait pelaksanaan wisata edukasi atau study tour. Tujuannya adalah untuk memastikan kegiatan belajar di luar kelas berjalan aman, inklusif, dan bermanfaat jangka panjang. Diskusi Ngoprek dengan tema “Dilarang atau Diatur? Mencari Titik Temu Antara Study Tour dan Masa Depan Pariwisata” menjadi sorotan pada bulan Mei 2025. Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa, menegaskan bahwa pemerintah tidak bertujuan melarang wisata edukatif, melainkan fokus pada penyusunan pedoman untuk memastikan keselamatan dan nilai edukatif bagi pelajar. Regulasi ini dianggap penting karena sebelumnya tidak ada aturan resmi yang mengatur wisata edukasi di Indonesia. Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayan, menilai pentingnya regulasi ini untuk membahas model yang bertanggung jawab. Direktur Utama Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Intan Ayu Kartika, mengungkapkan perlunya standar nasional untuk penyelenggaraan wisata sekolah dengan memperhatikan pendampingan, konten edukasi, dan keamanan transportasi. TMII menjadi destinasi favorit sekolah karena letaknya strategis dan relevan dengan kurikulum. Dari segi pendidikan, Koordinator Nasional P2G, Satriawan Salim, menekankan pentingnya standarisasi menyeluruh agar study tour tidak melenceng dari tujuan pembelajaran. Pemerintah berharap bahwa regulasi ini dapat menjadi solusi komprehensif untuk menjamin wisata edukasi memberikan dampak positif dan pengalaman belajar yang menyenangkan di luar kelas, dengan kolaborasi semua pihak sebagai kunci keberhasilan implementasinya.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita