Mediasi lahan sengketa dilakukan oleh Kepolisian Resor Malang dengan mengawal proses pembongkaran pagar bambu di halaman rumah sengketa di Dusun Krajan, Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Konflik terjadi antara dua pihak keluarga dan menjadi perbincangan hangat di media sosial sejak awal bulan Mei 2025. Pagar tersebut sebelumnya menghalangi akses rumah dan kakus milik Tundari (56) yang terlibat perselisihan dengan tetangganya, Karminah (76). Langkah pembongkaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan mediasi dari pemerintah desa dan Muspika Pagak. Polres Malang hadir untuk memastikan situasi aman dan tetap kondusif. Proses pembongkaran dilakukan dengan pengawasan ketat dari anggota Polsek Taman dan disaksikan kedua belah pihak. Dengan selesainya pembongkaran pagar, akses rumah dan fasilitas warga kembali normal, menunjukkan komitmen dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan menyelesaikan sengketa secara humanis.

Share
Baca Lainnya