Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara 44 warga Pulosari dan PT Patra Jasa dilaksanakan tanpa kehadiran wartawan. Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan jalannya peninjauan lokasi sengketa pada Senin (19/5/2025) bersifat tertutup. Kuasa hukum PT Patra Jasa menjelaskan bahwa izin untuk peliputan hanya akan diberikan jika didapatkan dari pimpinan proyek. Meskipun begitu, hingga saat ini belum ada perwakilan proyek yang memberikan penjelasan terkait larangan tersebut kepada wartawan.
Di lokasi, sekitar 30 warga dari Pulosari Bukit 1-12 telah hadir sejak pukul 08.00 WIB untuk mengikuti proses sidang lapangan tersebut. Mengenakan pita merah putih sebagai identitas dan bentuk solidaritas, warga tersebut menyaksikan ketibaan tiga majelis hakim sekitar pukul 08.30 WIB. Namun, tidak semua penggugat diizinkan untuk masuk ke lokasi peninjauan. PT Patra Jasa hanya memperbolehkan perwakilan warga, majelis hakim, dan kuasa hukum penggugat hadir di lokasi sengketa.
Proses peninjauan masih berlangsung saat ini, dipimpin oleh Achmad Fauzi bersama pihak penggugat dan tergugat. Walaupun demikian, wartawan tidak diperkenankan untuk meliput jalannya sidang tersebut.