Anumerta merupakan istilah yang sering digunakan di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), terutama terkait pemberian penghargaan setelah meninggal dalam tugas negara. Pengertian tentang anumerta mungkin belum dikenal secara luas oleh masyarakat, namun secara umum, anumerta merupakan penghargaan atas pengabdian seseorang yang telah meninggal dunia demi negara. Bagi PNS, anumerta berupa kenaikan pangkat satu tingkat dari pangkat terakhir sebelum meninggal menurut Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 juga menjelaskan bahwa kenaikan pangkat anumerta diberlakukan sejak tanggal meninggalnya PNS yang bersangkutan, dan penentuan kenaikan pangkat dilakukan sebelum pemakaman sebagai bentuk penghormatan negara. Sekadar informasi, anumerta hanya diberikan kepada PNS yang gugur saat bertugas dan dinilai berjasa besar terhadap negara. Sebagai contoh, anggota TNI yang meninggal dalam pertempuran atau guru yang wafat saat bertugas di daerah terpencil berhak menerima anumerta.
Pemberian anumerta menjadi simbol penghormatan negara terhadap dedikasi dan pengabdian luar biasa dari PNS atau prajurit yang gugur dalam tugas. Meskipun diberikan setelah meninggal, anumerta memiliki nilai penting bagi keluarga yang ditinggalkan. Kenaikan pangkat tersebut merupakan simbol kehormatan dan penghargaan dari negara terhadap almarhum atau almarhumah. Pangkat anumerta bukan hanya apresiasi moral, tetapi juga memiliki dampak administratif yang tercermin pada dokumen kepegawaian dan pemakaman almarhum. Pangkat anumerta merupakan pengakuan negara atas pengabdian luar biasa seseorang yang telah berkorban untuk kepentingan negara.

Share
Baca Lainnya