Mantan Kabadiklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi. Pemberitaan mengenai kepemilikan uang sebesar Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kg menjadi sorotan publik dalam persidangan tersebut. Zarof Ricard diduga memperoleh uang dan logam mulia tersebut melalui cara yang tidak halal, meskipun ia mengklaim mendapatkannya dari bisnis perantara jual beli lahan tambang emas, batu bara, dan nikel. Selain itu, Zarof juga mengakui menerima komisi dari transaksi jual beli lahan tambang emas, batu bara, dan nikel, yang jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah. Zarof Ricar merupakan terdakwa dalam kasus pemufakatan jahat dan gratifikasi, di mana ia diduga memberi suap kepada hakim MA dengan uang senilai Rp 5 miliar serta menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan emas 51 kg selama menjabat di MA. Kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share
Baca Lainnya