Sunday, September 21, 2025

Penipuan Modus Lelang Arisan: Ibu Hamil Risiko Penjara 4 Tahun

Share

Ernawati (30), seorang perempuan asal Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, Kota Ternate, diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Mojokerto karena dituduh melakukan penipuan dengan modus lelang arisan online. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bougenville IV, Dusun Sukorejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Rabu (30/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat penangkapan, Ernawati dalam kondisi hamil enam bulan dan telah dilaporkan oleh lima korban yang mengalami kerugian hingga Rp635 juta.

Modus penipuan yang dilakukan Ernawati adalah menjual arisan online yang tidak dibayar oleh peserta lain dengan janji keuntungan besar hingga 50 persen dari investasi para peserta. Kanit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Mangasi Pether, mengungkap bahwa laporan dari para korban telah diterima sejak Maret 2024 dengan kerugian mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku sudah beraksi sejak Januari 2023 dan uang hasil tindak pidana digunakan untuk kebutuhan pribadi serta untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada korban-korban sebelumnya.

Meski Ernawati merupakan istri seorang anggota Polri, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Rumah kontrakan tempat penangkapan ditemukan disebut sebagai tempat persembunyiannya selama pelarian. Kasus penipuan ini memberikan peringatan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dan arisan online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Penipuan berkedok arisan semakin marak di era digital, menekankan pentingnya kewaspadaan agar tidak jadi korban selanjutnya.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita