Seorang pria berinisial H (34), warga Desa Jedong Kulon, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, telah ditangkap oleh petugas keamanan setelah melakukan pencurian tembaga dari gudang PT Internusa Browns Indonesia di Kawasan Ngoro Industri Persada (NIP). Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (26/4/2025) malam dan terpantau melalui kamera CCTV oleh petugas keamanan perusahaan. Pelaku berhasil masuk ke dalam area gudang dengan cara memanjat tembok setinggi 5 meter.
Setelah berada di dalam gudang, pelaku mengumpulkan kabel tembaga dan memasukkannya ke dalam dua karung. Kemudian, dengan menggunakan tali tampar, pelaku menurunkan karung tersebut ke luar tembok. Namun, aksi pencurian tersebut berhasil digagalkan setelah dua petugas keamanan melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku di sisi luar gudang.
Pihak perusahaan segera menghubungi kepolisian untuk proses lebih lanjut. Pelaku yang diketahui dijemput oleh temannya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit Pidum Polres Mojokerto. Barang bukti yang disita termasuk dua karung berisi tembaga, tali tampar, gunting, Handphone (HP), dan rekaman CCTV perusahaan.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penangkapan pelaku ini menunjukkan tindakan tegas dari pihak keamanan untuk memberantas aksi pencurian di kawasan tersebut.