Saturday, June 21, 2025

Modifikasi Mobil Pertalite: Warga Ngoro Mojokerto Dibekuk Polisi

Share

Ari Setiawan (41) warga Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ditangkap karena menyalahgunakan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pelaku memodifikasi mobil Daihatsu Grand Max-nya untuk membeli dan menimbun BBM Pertalite dari SPBU yang kemudian dijual eceran. Keberhasilan polisi dalam mengungkap aksi pelaku berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan mobil Grand Max di Jalan Raya Desa/Kecamatan Pungging pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Dalam mobil Grand Max yang dimodifikasi ditemukan lima drum, tiga di antaranya berisi Pertalite total 150 liter, dan dua drum kosong. Pelaku diamankan oleh polisi dan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita