Sebuah keluarga korban dugaan rudapaksa oleh seorang perawat di rumah sakit di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon telah mendatangi Mapolres Cirebon Kota untuk memberikan keterangan pada Sabtu (10/5/2025). Mantan perawat di RS Pertamina Klayan Cirebon, DS (41), telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang pasien anak berumur 16 tahun, yang sering juga terlibat dalam kasus pelecehan siswa yang sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL). Informasi tersebut muncul dari penanganan kasus oleh jajaran Polres Cirebon Kota terhadap kasus pelecehan pasien anak tersebut.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa kasus pelecehan siswa PKL tersebut terjadi pada Oktober 2024 di rumah sakit yang sama, namun tidak dilaporkan pada kepolisian. Sementara itu, kasus dugaan pelecehan yang terjadi sebelumnya pada 2019-2020 terhadap pasien di rumah sakit lain di luar wilayah Kabupaten Cirebon juga tidak dilaporkan. Rangkaian kasus ini menjadi petunjuk bagi polisi dalam menangani kasus tersangka ini, dengan perolehan keterangan dari 24 saksi dan 15 dokumen yang diperoleh.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres Eko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan diserahkan ke kejaksaan.