Thursday, June 19, 2025

Batasi Interaksi Jaksa dan Penyidik: Dampak RUU KUHAP pada Akademisi

Share

Polemik terkait Rancangan Undang-Undang KUHAP yang sedang dibahas DPR terus bergulir. Klausa yang mengatur interaksi antara jaksa dan penyidik yang hanya berjumlah satu kali tidak luput dari kritik. Pengaturan ini dianggap berpotensi menciderai keadilan. Menurut pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Nurini Aprilianda, kehadiran kejaksaan sejak awal proses penyidikan dianggap penting untuk memastikan proses penyidikan tidak sia-sia. Namun, Pasal 24-26 RUU KUHAP membatasi interaksi antara jaksa dan penyidik.

Nurini menyoroti pentingnya keterlibatan kejaksaan sejak awal proses penyidikan untuk mendorong efisiensi dan keadilan penanganan perkara. Peran jaksa sejak awal, menurutnya, dapat memastikan legalitas upaya paksa, kecukupan bukti lebih dini, dan membangun mekanisme check and balances. Keterlibatan kejaksaan di proses penyidikan seharusnya berbentuk koordinasi dan saling kontrol antara penyidik dan jaksa, bukan dominasi sepihak.

Tanpa revisi draft RUU KUHAP, proses hukum berisiko terhadap penyalahgunaan wewenang, ketidakpastian hukum, dan minimnya akuntabilitas dalam penyidikan. Nurini berpendapat bahwa jaksa harus aktif sejak awal penyidikan agar dapat memberikan masukan, menjamin kelengkapan alat bukti, dan mencegah penyidikan yang tidak sah. Dengan demikian, revisi RUU KUHAP diharapkan dapat menciptakan peradilan pidana yang terbuka, berimbang, dan akuntabel.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita