Enam orang yang dicurigai sering melakukan aksi premanisme telah ditangkap oleh polisi di Kabupaten Bojonegoro. Penangkapan dilakukan karena kekhawatiran mereka telah membuat resah warga setempat. Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnono mengungkapkan bahwa keenam pelaku ini ditangkap dalam operasi pekat II selama dua pekan terakhir. Mereka ditangkap di beberapa lokasi di Kabupaten Bojonegoro dengan modus mengemis dan memaksa korban. Para pelaku, yaitu AW (23), TM (23), MD (40), S (53), S (50), dan AH (46) adalah warga setempat.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa uang yang mereka dapatkan dari aksi premanisme digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa buku catatan dan uang tunai sebesar Rp602.000. Para pelaku dijerat dengan Pasal 504 KUHP tentang mengemis di muka umum, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal enam minggu. Saat ini para pelaku sedang menjalani proses hukum. Selain itu, Wakapolres Bojonegoro juga menegaskan bahwa tindakan mereka merupakan tindak pidana ringan. Menurut Kompol Yoyok Dwi Purnono, tindakan tersebut telah meresahkan warga dan polisi akan terus berupaya untuk memberantas aksi premanisme di daerah tersebut.