Pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di kantor kejaksaan di seluruh Indonesia disambut positif oleh Tenaga Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak. Menurutnya, TNI membantu mengamankan kantor kejaksaan sebagai bentuk dukungan militer terhadap supremasi sipil dalam penegakan hukum. Terutama dalam pengusutan kasus korupsi yang merugikan negara, kehadiran TNI sangat dibutuhkan. Meskipun demikian, Barita menegaskan bahwa militer tidak ikut campur dalam proses pengusutan kasus korupsi yang dilakukan oleh kejaksaan.
Struktur baru Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang terbentuk sejak 2021 menunjukkan pengakuan TNI terhadap supremasi sipil dalam Korps Adhyaksa. Kejagung tetap sebagai lembaga penegak hukum sipil yang berwenang dalam penanganan kasus korupsi dan tindak pidana lainnya. Meskipun, jaksa yang bekerja di lapangan seringkali dihadapkan pada situasi perlawanan dan pengancaman.
Dalam kasus penyidikan korupsi, Barita menyoroti gangguan yang dilakukan terhadap penyidik kejaksaan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk oleh kepolisian. Kerja sama antara kejaksaan dan TNI melalui posisi Jampidmil diatur secara konstitusional melalui UU Kejaksaan dan TNI. Kehadiran TNI untuk mengamankan kejaksaan dipandang sebagai penguat dukungan terhadap penegakan hukum oleh kejaksaan.
Dengan demikian, upaya kejaksaan untuk menghadapi serangan balik dari koruptor memerlukan dukungan yang lebih kuat, termasuk dari TNI. Langkah strategis ini diharapkan dapat menguatkan penegakan hukum oleh kejaksaan terhadap kasus-kasus korupsi yang semakin masif dilakukan.