Sunday, September 21, 2025

Pledoi Terdakwa Korupsi Mobil Siaga: Persiapan di Bojonegoro

Share

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (15/5/2025). Pada sidang kali ini, para terdakwa, termasuk Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Anam Warsito, akan menyampaikan pembelaan mereka. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro sebelumnya telah menuntut lima terdakwa dengan hukuman yang dianggap ringan. Anam Warsito dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Meskipun tuntutan jaksa dianggap ringan, penasihat hukum Anam Warsito, Nursamsi, tetap akan menyampaikan pembelaan dalam persidangan. Mereka memiliki pandangan hukum yang berbeda terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Kasus ini terkait dengan penggunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021 untuk pengadaan mobil siaga di 386 desa. Selain Anam Warsito, ada empat terdakwa lain yang juga dituntut dengan hukuman yang sama.

Heny Sri Setyaningrum, salah satu terdakwa, mendapat tuntutan lebih berat. Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, menjelaskan bahwa jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dalam menyusun tuntutan. Salah satunya adalah fakta bahwa semua desa penerima mobil siaga mendapat cashback. Meskipun tidak semua uang cashback dikembalikan secara sempurna, salah satu terdakwa telah melunasi uang tersebut. Seluruh perkembangan sidang nanti akan diumumkan setelah pembacaan pledoi dilakukan.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita