Monday, May 12, 2025

Koperasi: Inisiatif Mewujudkan Keadilan

Share

Bapal Proklamator, Bung Hatta, membentuk sistem ekonomi Indonesia berdasarkan nilai kebersamaan dan gotong royong. Nilai-nilai ini menjadi dasar konstitusi Indonesia, terutama Pasal 33 UUD 1945. Dalam upaya memajukan pariwisata melalui Kopdes Merah Putih, Kemenkop dan Kemenpar bekerja sama dengan Kejagung. Menko Zulhas bahkan berhasil mengubah sekolah terbengkalai menjadi Kopdes, dengan harapan Kopdes Merah Putih dapat menjadi penggerak ekonomi rakyat. Meutia Farida Hatta Swasono, Ketua Dewan Pembina Yayasan Hatta, mengungkapkan hal ini dalam Seminar Nasional yang bertajuk “Refleksi Gagasan Koperasi Bung Hatta sebagai upaya Mewujudkan Keadilan”. Beliau menjelaskan bahwa Bung Hatta memilih sistem koperasi sebagai solusi ekonomi Indonesia setelah mengkaji berbagai ideologi ekonomi lainnya. Prinsip kerjasama dan gotong royong menjadi nilai luhur Bung Hatta yang menginspirasi konsep Pasal 33 UUD 1945. Meutia juga menekankan pentingnya prinsip musyawarah mufakat dan gotong royong dalam membangun masa depan ekonomi Indonesia. Dengan nilai-nilai tersebut, diharapkan Indonesia dapat terus maju menuju keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyatnya.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita