Operasi Pekat II Semeru 2025 yang dilakukan oleh jajaran Polsek Gambiran, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Gambiran. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB di area parkir sebuah kafe karaoke di Dusun Krajan, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran. Korban dari kekerasan fisik tersebut adalah seorang karyawan swasta berusia 28 tahun yang berasal dari Dusun Pancursari, Desa Benculuk, Cluring.
Pelaku, yang diduga berinisial EW (32), marah dan mulai melempar botol serta memukul tembok sebelum melakukan penganiayaan secara brutal terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh. Setelah merasa tidak aman, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Gambiran. Unit Reskrim Polsek Gambiran segera bertindak dengan memeriksa korban, saksi, dan mengamankan pelaku serta mengumpulkan barang bukti VER.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menegaskan komitmennya dalam memberantas premanisme dan kekerasan di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Operasi Pekat Semeru 2025 dijadikan momentum untuk menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas di tempat hiburan malam. Polisi tidak akan mentolerir pelaku kekerasan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila menjadi korban atau saksi tindak kriminal demi menjaga kondusifitas keamanan di Banyuwangi.