Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, tengah menunggu penentuan aturan terbaru agar penghapusan utang 1.097.155 debitur UMKM dapat segera dilaksanakan. Total nilai piutang UMKM di sektor perbankan mencapai Rp14,8 triliun. Meski anggaran penghapusan utang UMKM telah disepakati oleh Himbara, kendala utamanya terletak pada persyaratan restrukturisasi piutang macet UMKM yang membuat proses ini berjalan lambat. Hingga April 2025, pemerintah baru berhasil menghapus utang untuk 19.375 debitur UMKM dengan total nilai utang yang dihapus mencapai Rp486,10 miliar.
Proses penghapusan piutang untuk 1 juta nasabah bermasalah saat ini tengah direstrukturisasi sesuai dengan persyaratan yang tertuang dalam peraturan pemerintah. Maman menjelaskan bahwa aturan ini mengizinkan Himbara untuk menghapus utang UMKM setelah direstrukturisasi. Namun, restrukturisasi menjadi lebih efektif saat nilai piutang macetnya besar, sedangkan nilai utang mikro cenderung kecil sehingga biaya restrukturisasi berpotensi lebih tinggi daripada nilai utangnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Maman saat ini menantikan Peraturan Menteri BUMN yang akan mengatur detail penghapusan syarat restrukturisasi. Dengan payung hukum yang diberikan oleh revisi Undang-Undang BUMN, bank-bank Himbara akan dapat melakukan penghapusan piutang usaha mikro tanpa harus melalui proses restrukturisasi. Hal ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi penghapusan utang UMKM, dengan target mencapai 1 juta debitur. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih kondusif bagi usaha mikro dan UMKM di Indonesia.