Monday, May 12, 2025

Pria Ngawi Gelapkan 2 Mobil Rental, Kades Jadi Korban

Share

Polres Ngawi telah berhasil menangkap Agung Nugroho (31), warga Desa Ngale, Kecamatan Paron, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dua unit mobil milik usaha rental. Penangkapan dilakukan setelah salah satu korban, yang merupakan kepala desa, melaporkan kejadian tersebut pada 25 April 2025. Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyatakan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya setelah penyelidikan selama seminggu.

Agung awalnya menyewa sebuah Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi AD 1802 AN, namun setelah masa sewa berakhir, mobil tersebut tidak dikembalikan melainkan dijual. Pelaku juga melakukan hal serupa dengan sebuah Daihatsu Grandmax hitam dengan nomor polisi AE 9573 KC. Kedua mobil tersebut kini diamankan sebagai barang bukti oleh Satreskrim Polres Ngawi bersama dengan dokumen pendukung lainnya.

Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa Agung menjual kedua mobil tersebut di bawah harga pasaran dan menggunakan uangnya untuk membayar utang serta kebutuhan sehari-hari. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Ngawi dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Proses hukum terhadap pelaku masih berlanjut dan informasi tentang pembeli mobil tersebut masih dalam tahap pendalaman. Charles juga menyebutkan bahwa pihak berwenang tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus ini.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita