Jelang Idul Adha 1446 H, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sumatera Barat mengimbau pengurus masjid dan mushala untuk memastikan setiap hewan kurban memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) saat akan berkurban. Langkah preventif ini diambil untuk menjamin kesehatan hewan kurban dan memudahkan pelacakan penyakit hewan jika diperlukan. Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet DPKH Sumbar, M. Kamil, menegaskan pentingnya meminta SKKH dari penjual kepada pengurus rumah ibadah. DPKH Sumbar, bersama dinas kabupaten/kota, telah mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan hewan kurban untuk melakukan pemeriksaan dan penandaan hewan di pasar ternak dan kandang penampungan pedagang. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang pernah mengkhawatirkan kini sudah terkendali di Sumbar sejak awal 2025 berkat program vaksinasi massal sebanyak 26 ribu dosis pada bulan Februari. Dalam menghadapi lonjakan jumlah hewan kurban yang diperkirakan meningkat signifikan tahun ini, Sumbar masih mengandalkan pasokan hewan kurban dari luar daerah, sementara produksi lokal baru mencukupi sekitar 30–35 persen kebutuhan sapi kurban. Potensi ini menjadi peluang bagi peternak lokal, terutama dengan pola peternakan terpadu berbasis sawit yang kini sedang dikembangkan. (r)

Share
Baca Lainnya