Jan Hwa Diana, pemilik Sentosa Seal Surabaya, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengerusakan mobil pikap milik Nimus, warga Surabaya. Hal ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari Beritajatim.com. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jan Hwa Diana harus mengenakan baju tahanan dan ditahan di sel penjara Polrestabes Surabaya. Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Jan Hwa Diana dilakukan setelah penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya memiliki dua alat bukti yang kuat terkait kasus pengerusakan mobil. Sebelumnya, Jan Hwa Diana dan suaminya dilaporkan atas dugaan penahanan ijazah oleh mantan karyawan mereka. Namun, kini mereka juga dilaporkan atas dugaan kasus pengerusakan mobil oleh Nimus dan laporan telah disampaikan ke Polrestabes Surabaya. Kuasa hukum Nimus, Jemmy Nahak, mendatangi Polrestabes Surabaya untuk memperoleh informasi terkait perkembangan laporan yang telah dilayangkan oleh kliennya. Namun, baik pada panggilan pertama maupun kedua, Jan Hwa Diana tidak hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Hal ini membuat kasus ini semakin menarik perhatian publik.

Share
Baca Lainnya