Wednesday, May 21, 2025

Dadang Didakwa Pasal Berlapis: Analisis Kasus Hukum Terbaru

Share

Pada Rabu (7/5), di Pengadilan Negeri Padang, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap AKP Dadang Iskandar dalam kasus penembakan sesama anggota kepolisian. Dalam dakwaan tersebut, terungkap bahwa Dadang Iskandar menargetkan dua perwira polisi dalam insiden berdarah yang terjadi pada November 2024. Meskipun kedua target tersebut adalah Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari dan Kapolres Solok Selatan, Dadang hanya berhasil menembak Ulil Riyanto di tempat. Setelah kejadian tersebut, Dadang menuju rumah dinas Kapolres Arief Mukti dan melepaskan beberapa tembakan ke arah rumah, namun Arief berhasil bersembunyi.

Dalam persidangan, JPU menambahkan pasal 53 KUHP tentang percobaan kejahatan dalam dakwaan terhadap Dadang. Motif di balik aksi nekat Dadang terungkap karena kesal karena permintaannya tidak dikabulkan oleh korban. Ketegangan antara keduanya semakin parah setelah Ulil menolak permintaan Dadang dengan singkat. Diduga karena kesal, Dadang menembak korban dari dekat. Dadang Iskandar turut dihadirkan dalam persidangan, mengenakan pakaian atasan hitam.

JPU yang menangani perkara ini berasal dari berbagai Kejaksaan, termasuk Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kejaksaan Negeri Padang, dan Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Padang dengan ketua majelis Adityo Danur Utomo. Setelah pembacaan dakwaan, sidang ditutup dan dijadwalkan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita