Pengadilan Negeri (PN) Lumajang kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Dalam sidang tersebut, dua terdakwa, Suwari dan Jumaat, menjalani agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU Prasetyo Pristanto menuntut keduanya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan tambahan hukuman empat bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Suwari dan Jumaat didakwa dengan Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka akan kembali menjalani persidangan pada tanggal 20 Mei 2025. Kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru telah menyeret enam orang terdakwa, di antaranya Bambang, Tomo, dan Tono yang telah divonis dengan hukuman 20 tahun penjara. Sementara satu terdakwa lainnya, Ngatoyo, dilaporkan meninggal dunia di Lapas Kelas IIB Lumajang saat proses persidangan masih berlangsung.