Monday, May 12, 2025

Pria Kediri Tipu Pedagang Ikan dengan Order Fiktif

Share

Seorang pria bernama Rudi Mua’anam (51) dari Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri, telah ditangkap polisi atas dugaan penipuan terhadap pedagang ikan bernama Erlina. Modus operandi pelaku melibatkan pesanan fiktif melalui WhatsApp dengan nomor yang tidak dikenal. Menurut Kapolsek Gurah, Iptu Ardian Wahyudi, pelaku memesan berbagai jenis ikan dan seafood dengan tujuan untuk dijual kembali atau dimasak. Pesanan mencakup udang, tuna, kakap, kerapu, cumi cantik, dan kerang hijau dengan total transaksi Rp2.065.000. Namun, setelah mengambil separuh pesanan, pelaku melarikan diri tanpa membayar dengan memberikan lokasi palsu kepada korban. Setelah dilaporkan ke Polsek Gurah, pelaku berhasil ditangkap dan sedang dalam proses penyidikan. Ternyata, pelaku juga melakukan aksi serupa di lima lokasi lain di Kabupaten Kediri. Rudi Mua’anam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan/atau Pasal 379a KUHP.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita