Monday, May 12, 2025

Polres Pamekasan: Tangkap 1 Bandar dan 2 Pengedar Narkoba

Share

Polres Pamekasan telah berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai bandar dan pengedar. Penangkapan dilakukan di Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan pada Minggu (4/5/2025). Ketiga tersangka yang ditangkap adalah S (41) bandar asal Desa Terrak, H (46) pengedar asal Kelurahan Bugih, dan RMP (33) pengedar asal Jl Jokotole, Pamekasan. Barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 77,96 gram berhasil diamankan oleh petugas. Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama Polda Jawa Timur.

Pasal 114 (1) JO 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika digunakan untuk menjerat ketiga tersangka, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun atau seumur hidup. Polres Pamekasan juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba dengan menyerukan agar kegiatan mencurigakan dilaporkan. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya. Polres Pamekasan mengingatkan bahwa narkoba merupakan musuh bersama yang harus diberantas secara kolektif demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita