Monday, May 12, 2025

Polres Bangkalan: Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Ditemukan

Share

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan telah berhasil menangkap seorang pria berinisial Z (51) di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, atas dugaan kasus pengedaran sabu. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku oleh petugas yang dipimpin oleh Kasatreskoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto. Dalam penggeledahan di rumah Z, ditemukan sabu seberat 3,28 gram beserta barang-barang yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika tersebut.

Dengan penangkapan ini, Z menghadapi jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1). Jika terbukti bersalah, Z dapat dihukum penjara maksimal 20 tahun. Penangkapan ini juga menjadi bagian dari upaya Satreskoba Polres Bangkalan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Madura, yang sering dijadikan jalur distribusi barang terlarang.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita