Seorang remaja berusia 22 tahun dari Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, dengan inisial SAN, diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor di Kabupaten Sampang. Kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian setempat. Kapolres Sampang AKBP Hartono menyatakan bahwa SAN telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sampang. Kejadian pencurian terjadi ketika sepeda motor Honda Spacy dengan nomor polisi M 2347 PN diparkir di depan sebuah warung di Jalan Rajawali tanpa kunci, memudahkan pelaku untuk melakukan aksinya. SAN mengaku melakukan tindakan tersebut karena alasan ekonomi. Penyidik menjerat SAN dengan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolres Sampang juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir sepeda motor guna mencegah terjadinya pencurian. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kehati-hatian terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor yang sering terjadi di berbagai daerah, terutama saat motor tidak diamankan dengan baik.