Monday, May 12, 2025

Pajak Industri Kripto: Kontribusi Rp 1,2 Triliun ke Negara

Share

Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 34,91 triliun hingga 31 Maret 2025, dengan penerimaan pajak kripto mencapai Rp 1,2 triliun pada periode yang sama. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penerimaan negara tersebut terbagi dari beberapa sumber, di antaranya pajak PPN PMSE sebesar Rp 27,48 triliun, pajak kripto sebesar Rp 1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 3,28 triliun, dan pajak SIPP sebesar Rp 2,94 triliun.

Penerimaan dari pajak kripto terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, dengan penerimaan pada Maret 2025 mencapai Rp 1,2 triliun. Penerimaan ini berasal dari transaksi penjualan kripto di exchanger dan transaksi pembelian kripto di exchanger. Selain itu, pemerintah juga telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, dengan Total setoran PPN PMSE mencapai Rp 27,48 triliun. Dwi Astuti menyatakan bahwa setoran tersebut berasal dari beberapa tahun sebelumnya, menunjukkan kontribusi yang signifikan dari sektor usaha ekonomi digital terhadap penerimaan negara.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita