Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap jaringan penipuan online yang menggunakan kedok investasi saham dan aset kripto. Para pelaku menawarkan investasi dengan janji keuntungan fantastis, seringkali mencapai 150 persen, melalui media sosial seperti Facebook. Mereka menampilkan penawaran investasi dengan tampilan profesional untuk menarik korban.
Menurut Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu, para pelaku memanipulasi calon korban melalui teknologi informasi untuk mengikuti arahan yang diberikan. Aksi kejahatan ini telah menyebabkan kerugian lebih dari Rp 18,3 miliar dengan delapan orang korban yang telah melapor.
Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, seorang warga negara Malaysia dengan inisial YCF dan seorang WNI dengan inisial SP. YCF datang ke Indonesia untuk merekrut SP dan mempersiapkan rekening serta mendirikan perusahaan fiktif yang terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham. Sampai saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan polisi dan tambahan laporan dari Polres serta Polda lainnya.