Sunday, May 18, 2025

Pengamen Kapas Krampung Gasak Motor dengan Kunci Motor: Kisah Unik di Jalanan

Share

Seorang remaja bernama Alvin (24 tahun) dari Bulak Banteng, Surabaya, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Simokerto setelah diduga mencuri sepeda motor di area Kapas Krampung pada Jumat (18/04/2025). Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Tri Wahyudi, menyatakan bahwa Alvin diamankan di Kawasan Kapas Krampung saat sedang mengamen. Meskipun awalnya tidak mengakui perbuatannya, Alvin akhirnya pasrah setelah ditunjukkan bukti-bukti yang mengarahkan kepadanya.

Didik Tri Wahyudi menjelaskan bahwa Alvin merupakan pelaku curanmor yang berpura-pura menjadi pengamen. Dari pengakuan Alvin, diketahui bahwa ia melakukan tindakan pencurian sepeda motor tersebut secara sendirian. Dengan menggunakan kunci sepeda motor yang ditemukannya di jalanan, Alvin berhasil mencuri sepeda motor di kawasan Kapas Krampung setelah merusak rumah kunci kendaraan tersebut.

Alvin baru melakukan aksi pencurian sepeda motor sekali sebelum berhasil membawa motor hasil curiannya ke Lamongan untuk dijual. Dalam hal ini, Alvin mengaku hanya pernah mencuri satu kali, yakni sepeda motor Vario Hitam di Jalan Kapas Krampung Surabaya. Akibat perbuatannya, Alvin dijerat dengan pasal 363 KUHP dan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Simokerto dalam menangkap Alvin sebagai pelaku curanmor di Kawasan Kapas Krampung menunjukkan dedikasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar. Semoga tindakan hukum yang diambil dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita