BPJS Kesehatan sekarang menyediakan subsidi untuk pembuatan gigi palsu (protesa gigi) bagi peserta aktif sesuai dengan ketentuan tertentu, memberikan harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan layanan protesa gigi namun terbatas oleh biaya. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan gigi yang terjangkau dan merata. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendapatkan gigi palsu berdasarkan indikasi medis yang disarankan oleh dokter gigi, bukan atas permintaan pribadi, dengan pemberian protesa gigi minimal dua tahun sekali untuk gigi yang sama. BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pembuatan gigi palsu dengan batasan tertentu untuk membantu peserta dalam mendapatkan perawatan kesehatan gigi yang diperlukan, namun peserta mungkin perlu menanggung biaya tambahan sesuai dengan tarif yang berlaku di fasilitas kesehatan terkait. Untuk proses klaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan, mulai dari kunjungan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga proses pembuatan dan pemasangan gigi palsu. Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan subsidi untuk mengurangi biaya pembuatan gigi palsu, yang membantu mengembalikan fungsi dan estetika gigi yang hilang. Dengan demikian, kebijakan ini menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan protesa gigi dengan biaya yang terjangkau, memastikan kualitas hidup peserta tetap terjaga.

Share
Baca Lainnya