Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur masih belum mengungsikan anak di bawah umur yang menjadi korban rudapaksa dari ayah kandungnya. Hal ini disebabkan karena pihak keluarga masih menolak untuk mengungsikan anak tersebut ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Dinsos P3A Lumajang, menunggu hingga terlapor ditahan oleh pihak kepolisian.
Meskipun belum dipindahkan ke LKSA, korban saat ini berada di tempat yang aman dan menjauh dari pelaku. Ayah yang menjadi terlapor masih tinggal di rumah di Kecamatan Randuagung karena belum ditetapkan sebagai tersangka. Korban telah dipastikan tidak tinggal bersama ayahnya, dan keberadaannya dirahasiakan. Proses pengungsian ke LKSA masih menunggu penahanan terduga pelaku agar pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur dapat segera dilakukan.
Kasus rudapaksa ini terbongkar setelah ayah kandung korban dilaporkan karena telah menyetubuhi putrinya sendiri sebanyak 10 kali sejak korban masih berada di SD. Pelaporannya dilakukan pada 14 April 2025 oleh pihak desa ke polisi, dan proses penyelidikan masih dilakukan oleh Kepolisian Resort Lumajang. Saat ini, perhatian terhadap korban sangat penting untuk memastikan kondisinya dan agar proses pendampingan korban dapat berjalan dengan baik.