Sampang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang, Madura, telah mengungkap fakta mengenai status kabupaten ini sebagai zona darurat narkoba. Salah satu kasus yang mengejutkan melibatkan seorang anak di bawah umur berusia 9 tahun yang diketahui telah mengonsumsi sabu 10 hingga 15 kali setiap hari. Ketua Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Awang Joko Rumitro, menyatakan bahwa kondisi di Sampang sangat memprihatinkan, bahkan telah mencapai zona hitam peredaran narkoba.
Menanggapi hal ini, Awang mengungkapkan bahwa Sampang termasuk salah satu dari 4 Kabupaten di Madura yang terkena dampak narkoba. Meskipun Bupati berpendapat bahwa wilayah ini tidak lagi masuk dalam kategori zona merah, namun lebih ke zona hitam. Meski demikian, Awang memberikan apresiasi atas upaya Polres Sampang yang berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 938,73 gram. Dia menyerukan agar masyarakat, TNI-Polri, dan pemerintah mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) BNNP Jawa Timur guna menjadikan Kabupaten Sampang bebas dari narkoba.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengucapkan terima kasih atas dukungan dari BNNP Jatim dan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Dalam upayanya tersebut, ia berharap seluruh elemen masyarakat turut berperan dalam melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Dengan demikian, bersama-sama kita dapat mewujudkan Kabupaten Sampang yang bersih dari marabahaya narkoba.