Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melakukan kunjungan ke kawasan Matraman dengan menaiki bus Transjakarta dari Halte Taman Suropati. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Aturan ini tertuang dalam Intruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025. Langkah ini diambil untuk mengurangi kemacetan dan emisi gas di Jakarta serta mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum secara rutin.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pungutan liar (pungli) untuk kegiatan kelulusan siswa di sekolah tidak diperbolehkan. Pemprov Jakarta akan memberikan teguran kepada sekolah yang melakukan praktik pungli. Pramono Anung menegaskan bahwa setiap biaya kegiatan kelulusan harus disetujui oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta. Pemprov Jakarta akan secara resmi memberikan teguran kepada pihak sekolah yang terbukti melakukan pungli dan mengingatkan agar tidak menarik biaya secara sembarangan.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 mengenai pelaksanaan kegiatan kelulusan siswa. Isi surat edaran tersebut menekankan bahwa kegiatan wisuda atau pelepasan tidak boleh menjadi kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua/wali siswa. Selain itu, kegiatan tersebut harus dilakukan dengan sederhana tanpa ada pungutan dan diskriminasi. Kepala Suku Dinas Pendidikan di setiap wilayah diminta untuk melakukan pemantauan dan koordinasi terkait hal ini. Itu merupakan upaya lebih lanjut dari Pemprov Jakarta untuk mengawasi aktivitas pungli di lingkungan pendidikan.