Seorang warga di Kabupaten Sampang, tepatnya di Jalan Permata Selong, berusia 51 tahun dengan inisial AMK, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep atas dugaan penipuan dan penggelapan. Menurut Kasi Humas Plt Polres Sumenep, AKP Widiarti, korban dari tindakan pelaku adalah beberapa lembaga pendidikan di daerah tersebut dengan total uang yang diterima mencapai Rp 948 juta. Modus operandi yang digunakan pelaku cukup rumit, dengan mengaku sebagai anggota tim pengawas anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan menjanjikan bantuan dana kepada lembaga pendidikan dengan imbalan uang sebagai ‘uang pengurus’.
Seorang korban dengan inisial MJ, seorang tenaga pengajar di perguruan tinggi di Sumenep, awalnya mempercayai klaim tersebut ketika lembaganya menerima bantuan dana. Namun, setelah memberikan uang sebesar Rp 50 juta per lembaga lain seperti yang diminta oleh tersangka, tidak ada lembaga yang menerima bantuan yang dijanjikan. Akibatnya, korban melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep dan tersangka telah ditahan. Beberapa barang bukti, termasuk screenshot pembayaran dari korban ke tersangka, telah diamankan oleh tim penyidik. Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.