Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan keputusan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dan enam perwira tinggi lainnya sebagaimana sebelumnya ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi membenarkan keputusan itu dan mengatakan para perwira itu kembali mengisi jabatan mereka semula. Kristomei menjelaskan kebijakan mutasi, rotasi, dan pemberian promosi Panglima TNI berpedoman salah satunya kepada hasil sidang majelis Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti). Majelis umumnya bersidang untuk kebutuhan mutasi dan rotasi hingga 3 bulan ke depan. Kapuspen pun menegaskan kebijakan terbaru Panglima TNI itu tidak terkait dengan adanya isu-isu lain yang saat ini berkembang, termasuk terkait dengan sikap Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, yang merupakan ayah dari Letjen Kunto. Dalam SK terbaru itu, Panglima TNI kembali menugaskan Letjen Kunto sebagai Pangkogabwilhan I, serta enam perwira tinggi lainnya untuk mengisi jabatan-jabatan strategis dalam tubuh TNI.